Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN ONSLAG DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH SECARA LISAN DI KECAMATAN TENAYAN RAYA KOTA PEKANBARU
Sengketa jual beli tanah yang dilakukan secara lisan masih sering terjadi dalam masyarakat, faktor utamanya karena kebiasaan dan kurangnya pemahaman hukum. Permasalahan semakin kompleks ketika sengketa tersebut berujung pada putusan onslag, yakni putusan yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Masalah pokok dari penelitian ini Bagaimanakah kepastian hukum terhadap para pihak dalam perjanjian jual beli tanah secara lisan di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan Bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak dalam perjanjian jual beli tanah secara lisan di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Penelitian ini digolongkan ke dalam penelitian sosiologis empiris (observational research) dengan cara terjun ke lapangan untuk memperoleh informasi dan data melalui responden. Penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif yang dimana menggambarkan fakta yang diteliti di lapangan dan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah bahwa putusan onslag dalam sengketa jual beli tanah secara lisan mencerminkan pemisahan yang tegas antara ranah hukum pidana dan perdata. Penyelesaian terhadap sengketa jual beli tanah secara lisan dapat melalui jalur litigasi yakni mengajukan gugatan perdata dan non litigasi yakni mediasi. Kepastian hukum terhadap para pihak dalam jual beli tanah secara lisan masih lemah dan berisiko tinggi menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, perlunya transaksi jual beli tanah dilakukan di hadapan PPAT.
No other version available