Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Obat-Obatan Tanpa Izin Edar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Pekanbaru
Peredaran obat tanpa izin edar, terutama melalui penjualan online, mengancam keamanan konsumen. Perlindungan hukum berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan peran BPOM sangat penting untuk melindungi hak konsumen dari obat ilegal yang berisiko bagi kesehatan masyarakat di Kota Pekanbaru. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Peredaran Obat-obatan Tanpa Izin Edar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana Kendala dalam Mendapatkan Perlindungan Hukum Terhadap Obat-obatan Tanpa Izin Edar di Kota Pekanbaru Adapun tujuan dari penelitian ini Adalah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Jenis penelitian yang diaplikasi pada karya ilmiah ini yaitu penelitian empiris, yang juga di kenal sebagai penelitian sosiologis. Untuk memperoleh data yang relevan, penulis melakukan observasi langsung serta mengumpulkan informasi dari subjek penelitian melalui kegiatan survei lapangan dan wawancara tatap muka. Pendekatan ini memiliki karakteristik deskriptif analisis, dengan tujuan menyajikan gambaran yang menyeluruh, akurat. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas peredaran obat tanpa izin edar di Kota Pekanbaru telah dilaksanakan melalui upaya preventif dan represif oleh BPOM dan Dinas Kesehatan, namun masih menghadapi kendala serius berupa keterbatasan sumber daya, pengawasan digital yang kompleks, lemahnya regulasi daerah, koordinasi antarinstansi, serta rendahnya literasi dan partisipasi masyarakat, sehingga diperlukan penguatan sinergi, regulasi, edukasi berkelanjutan, serta penegakan hukum yang lebih tegas dan konsisten. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Izin Edar Obat, Hak Konsumen, Pengawasan Pemerintah
No other version available