Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PRA PERADILAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI KASUS NOMOR 4/PID.PRA/2024/PN
Pra peradilan berperan sebagai instrumen yuridis untuk mengawasi langkah-langkah aparat penegak hukum, terutama dalam tahap penyidikan kejahatan. Evolusi penerapan pra peradilan di Indonesia semakin signifikan pasca-dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas ruang lingkup objek pra peradilan, termasuk dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fokus utama kajian ini adalah mengkaji mekanisme pembuktian dalam pra peradilan kasus TPPU, serta evaluasi pertimbangan yuridis hakim dalam menyelesaikan perkara pra peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Skt. Masalah pokok dalam penelitian ini meliputi proses pembuktian pra peradilan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (studi kasus Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Skt) dan analisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara Nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Skt. Kajian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka terhadap regulasi hukum, literatur terkait, dan putusan pengadilan yang bersangkutan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menjawab inti permasalahan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pra peradilan berperan vital dalam Sistem Peradilan Pidana, khususnya dalam perkara pencucian uang yang kompleks. Rekomendasi yang diberikan antara lain perlunya peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap prosedur pra peradilan dan pentingnya transparansi dalam proses penyidikan untuk menjamin keadilan bagi semua pihak
No other version available