Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PEMBELIAN HP SECARA ONLINE HASIL TINDAK PIDANA PENCURIAN DI POLSEK BUKIT RAYA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya transaksi jual beli barang di bawah harga pasar yang telah menjadi hukum pasar tidak tertulis di masyarakat. Namun, praktik ini sering kali menjerat pembeli beriktikad baik ke dalam tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, terutama dalam transaksi handphone (HP) secara online. Fenomena pencurian sebagai tindak pidana asal (predicate offense) terus berkembang pesat sebagai upaya pemenuhan kebutuhan hidup, yang kemudian berdampak pada tingginya angka penadahan. Di Kota Pekanbaru, khususnya di wilayah hukum Polsek Bukit Raya, tercatat sebanyak 15 kasus pembelian HP hasil curian dalam kurun waktu 2021-2023 yang seluruhnya mencapai tahap P21. Hal ini menunjukkan bahwa pembeli sering kali terjebak dalam posisi dilematis antara mencari keuntungan ekonomi dan risiko kriminalisasi. Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap di wilayah hukum Polsek Bukit Raya, Apa yang menjadi hambatan bagi pihak kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban pembelian HP secara online hasil tindak pidana pencurian di Polsek Bukit Raya. Jenis metode penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian hukum Empiris/ Sosiologis. Dengan cara survey secara langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data primer yang didapat dari responden melalui wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan dalam penulisan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pembelian HP secara online hasil tindak pidana pencurian di Kota Pekanbaru belum berjalan maksimal. Bentuk perlindungan yang diberikan saat ini masih terbatas pada pemenuhan hak-hak prosedural dalam KUHAP, yakni penempatan pembeli beriktikad baik hanya sebagai saksi untuk menjamin keamanan melalui monitoring oleh Bhabinkamtibmas. Adapun terhadap korban salah tangkap, perlindungan hukum didasarkan pada pemenuhan hak-hak asasi manusia yang diatur dalam KUHAP melalui mekanisme rehabilitasi dan kompensasi atas penangkapan yang tidak sah. Hambatan utama yang dihadapi Kepolisian Sektor Bukit Raya meliputi: Ketidakjelasan Payung Hukum: Rumusan Pasal 480 KUHP tidak merinci kondisi spesifik suatu barang yang "patut diduga" hasil kejahatan, sehingga penyidik kesulitan membedakan korban penipuan dengan pelaku penadahan. Keterbatasan Operasional: Kendala teknis dalam melacak anonimitas penjual online serta beban kasus yang tinggi membuat monitoring terhadap saksi/korban menjadi kurang efektif. Disharmoni Definisi Korban: Adanya ketidaksesuaian antara pengertian korban dalam UU No. 31 Tahun 2014 dengan praktik di lapangan, di mana kerugian ekonomi pembeli sering kali terabaikan demi kepentingan pengembalian barang bukti kepada pemilik asli.
No other version available