Text
PENEGAKAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DIBAWAH UMUR DI POLSEK TUALANG, SIAK
Penegakan hukum merupakan suatu proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum guna memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diterapkan secara adil dan efektif dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, khususnya dalam konteks kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, Penelitian yuridis empiris adalah jenis penelitian hukum yang tidak hanya berfokus pada aturan dan norma hukum (hukum dalam teori), tetapi juga pada bagaimana hukum tersebut diterapkan dan beroperasi dalam masyarakat (hukum dalam praktik). Metode penelitian hukum yang dilakukan ialah seperti preverentif yakni pencegahan untuk mengurangi potensi terjadinya kasus serupa, Represif yakni pemberian sanksi hukum kepada pelaku dan melindungi korban. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang dan Apa saja yang menjadi Hambatan-hambatan dalam Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan sifat deskriptif. Pendekatan ini bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis karakteristik individu, kondisi, gejala, atau kelompok tertentu yang menjadi fokus studi. Sumber data primer diperoleh melalui studi lapangan, khususnya wawancara dengan Bapak IPDA Revi Susanto selaku Kepala Unit (Kanit) di Polsek Tualang. Sementara itu, data sekunder bersumber dari bahan-bahan hukum yang relevan. Seluruh temuan yang diperoleh kemudian dianalisis dan didiskusikan secara mendalam untuk menjawab permasalahan penelitian. Berdasarkan penelitian diatas dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur di Sektor Tualang belum efektif, dan pelaksanaan dilapangan masih mengalami kendala, baik petugas maupun dari lingkungannya, menyikapi hal tersebut pihak Kepolisian Sektor Tualang hanya melakukan upaya represif yakni tindakan yang bersifat menekan, mengekang, menahan, atau menindas, dan seringkali digunakan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu akibat suatu pelanggaran atau konflik. Dalam konteks hukum, represif berarti penegakan hukum setelah terjadinya pelanggaran, dengan tujuan memberikan sanksi dan efek jera untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku pencabulan anak dibawah umur di wilayah Polsek Tualang.
No other version available