Text
IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 114 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR TEKNIS PELAYANAN DASAR PADA STANDAR PELAYANAN MINIMAL SUB URUSAN KEBAKARAN DAERAH KOTA DUMAI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Kebakaran Daerah Kota Dumai. Fokus penelitian mencakup empat aspek utama implementasi kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi dari berbagai pihak, seperti masyarakat, petugas pemadam kebakaran, pejabat struktural, dan pimpinan dinas terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi antara pemerintah daerah, petugas, dan masyarakat telah dilakukan namun belum sepenuhnya optimal karena keterbatasan media dan sosialisasi. Sumber daya manusia dan sarana prasarana masih terbatas, sehingga mempengaruhi kecepatan dan ketepatan layanan kebakaran. Disposisi atau komitmen pelaksana kebijakan tergolong baik, namun sering terkendala oleh keterbatasan anggaran dan koordinasi antarunit. Struktur birokrasi sudah terbentuk secara hierarkis, tetapi prosedur yang panjang kadang memperlambat respon darurat. Faktor penghambat utama meliputi kurangnya anggaran, minimnya pelatihan, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan kebakaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan masih memerlukan perbaikan, terutama dalam hal penguatan sumber daya dan koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan pelayanan kebakaran yang sesuai dengan standar nasional
No other version available