Text
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SIAK HULU
Pencurian dengan kekerasan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang termasuk dalam kategori "violent crime"(kejahatan kekerasan). Kejahatan ini tidak hanya melibatkan perampasan harta benda milik orang lain, tetapi juga disertai dengan penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan korban. Dari tinjauan kriminologis, pencurian dengan kekerasan dipandang sebagai fenomena sosial yang kompleks, dipengaruhi oleh berbagai hal baik itu dari faktor penyebab, karakter si pelaku serta upaya pencegahan dari kejahatan tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap hal tersebut dengan mengarah ke masalah pokok yaitu, (a) Apa faktor menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polsek Siak hulu, dan (b) Bagaimana upaya yang dilakukan kepolisian dalam menanggulangi pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polsek Siak Hulu. Metode penelitian yang digunakan adalah metodologi riset yuridis empiris, dengan fokus pada pembingkaian masalah dan judul studi, yang mengandalkan dari dua data yaitu data primer yang diperoleh langsung dari pihak utama yang ada dilokasi penelitian dengan melakukan wawancara sebagai metode utama dalam pengumpulan data, dan data sekunder diperoleh melalui sumber pustaka seperti undang-undang, buku, jurnal dan artikel. Kedua data tersebut bersifat komplementer, yang dimana data primer memberikan gambaran nyata di lapangan, sedangkan data sekunder memberikan dasar teori dan peraturan hukum yang menjadi acuan dalam menganalisis hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor ekonomi, lingkungan, pengangguran, dan narkotika yang sering menjadi pengaruh terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Hukum Polsek Siak Hulu. Dari beberapa faktor tersebut pihak Kepolisian Siak Hulu telah melakukan upaya dalam menanggulangi kejahatan ini, melalui upaya pre-emtif, upaya preventif, dan upaya represif. (a) Upaya pre-emtif adalah langkah awal yang dilakukan pihak kepolisian siak hulu untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi, mengingatkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak sendirian ketika berpergia kedaerah yang sepi, (b) Upaya preventif adalah langkah pencegahan yang ditekankan untuk menghilangkan kesempatan untuk dilakukannya kejahatan. Hal ini meliputi melakukan patroli dan pengawasan kedaerah-daerah yang rawan pencurian, melakukan kerja sama dengan masyarakat sebagai mempermudah dalam informasi, dan melakukan kerja sama dengan masyarakat melalui polmas, (c) Upaya represif adalah upaya penanggulangan kejahatan secara konsepsional yang ditempuh setelah terjadinya kejahatan. Hal ini dilakukan melalui penangkapan pelaku dan memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi, dan melakukan pembinaan kepada pelaku secara langsung saat penyidikan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dan pemahaman tentang pencurian dengan kekerasaan baik itu dari faktor penyebab kejahatan itu terjadi hingga upaya dalam penanggulangan kejahatan tersebut.
No other version available