Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Penjualan Rokok Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kota Pekanbaru
Jumlah perokok anak di lndonesia menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, pada tahun 2013 jumlah perokok anak mencapai angka 7,20%, kemudian naik menjadi 8,80% pada tahun 2016, meningkat lagi di angka 9,10% pada tahun 2018, dan semakin meningkat pada tahun 2019 hingga mencapai angka 10,70%. Apabila tidak dikendalikan, maka kemungkinan jumlah perokok pada anak akan terus meningkat hingga mencapai angka 16% pada tahun 2030. Masalah pokok dalam penelitian ini Bentuk perlindungan Hukum terhadap konsumen Dalam peredaran Rokok Ilegal di Kota Pekanbaru Serta, Hambatan Dalam Perlindungan konsumen Terhadap Peredaran Rokok Ilegal di Kota Pekanbaru. Dalam kasus ini, Jenis penelitian ini Hukum Empiris, menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, yang mencakup rekaman dan bukti fisik. Fakta empiris dari perilaku manusia termasuk perilaku langsung yang diamati serta percakapan verbal yang diperoleh dari wawancara. Perlindungan hukum terhadap konsumen dari peredaran rokok ilegal di Kota Pekanbaru saat ini masih terkendala oleh minimnya pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, rendahnya kesadaran hukum pedagang kecil, serta kurangnya partisipasi masyarakat. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan upaya terintegrasi melalui peningkatan frekuensi razia, edukasi mengenai perbedaan rokok legal dan ilegal sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta penghentian distribusi secara tegas. Melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menekan praktik penjualan yang merugikan kesehatan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dan perlindungan konsumen yang lebih efektif di masa depan
No other version available