Text
Pelaksanaan Ecourt Di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Elektronik
ABSTRAK E-court yang diterapkan sebagai usaha dalam terwujudnya pengadilan yang memiliki keunggulan dan transparansi pada prosesnya ataupun mekanismenya peradilan. Diterapkannya e-court memiliki dampak kepada efisiensi administrasi peradilan serta transparansinya dan dorongan sikap dari pelaksana hukum. Sedangkan kepada pihak yang mencari keadilan dengan diterapkannya e-court sesungguhnya mewujudkan kemudahan akses dan control dalam pelaksanaannya serta bisa meminimalisir pembiayaan dalam perkara. Masalah pokok penelitian adalah Penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan melalui penerapan sistem E-Court Di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, dan Tanggapan Masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama terhadap penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan memalui E-Court. Metode penelitian yang penulis gunakan berjenis penelitian hukum empiris atau penelitian sosiologis yaitu penelitian hukum yang menggunakan data primer sedangkan sifatnya adalah deskriptif, yaitu Dimana penulis menggambarkan seraca terang dan terperinci permasalahan yang akan diteliti. Hasil penelitian bahwa Penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan melalui penerapan sistem E-Court Di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru adalah Penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan melalui penerapan sistem E-Court Di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru adalah sudah diterapkan dengan semaksimal mungkin dengan memberikan kemudahan menggunakan E-Court yang mencakup pendaftaran perkara, pembayaran, dan pemanggilan secara daring yang menghemat waktu dan biaya. Pengguna terdaftar dapat mendaftar melalui aplikasi, mendapatkan taksiran biaya perkara secara otomatis, dan membayar melalui berbagai saluran elektronik. Dokumen juga dapat dikirim dan diterima secara elektronik, dan bahkan persidangan bisa dilakukan secara daring (daring) untuk efisiensi. Dengan adanya Sistem ini meminimalkan kehadiran fisik di pengadilan sehingga mengurangi waktu dan biaya perjalanan, namun penerapannya masih memiliki kendala seperti gangguan teknis, keterbatasan internet, dan kurangnya pemahaman pengguna. Tanggapan Masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama terhadap penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan memalui E-Court adalah cenderung positif, karena dianggap mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dengan mengurangi waktu dan biaya pendaftaran serta memungkinkan proses secara daring. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala seperti keterbatasan infrastruktur teknologi dikarenakan terkadang terjadi ganguan jaringan dan bagi masyarakat umum masih perlu bantuan untuk mengakses.
No other version available