Text
Implementasi Tindakan Terhadap Pelaku Pelanggaran Kode Etik Advokat Oleh DPD Peradi SAI Kota pekanbaru
Penegakan kode etik advokat merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas profesi advokat sebagai profesi yang dikenal sebagai officium nobile. Advokat tidak hanya berperan sebagai pemberi jasa hukum, tetapi juga sebagai bagian dari unsur penegak hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional terhadap klien, pengadilan, serta masyarakat. Dalam praktiknya, pelanggaran kode etik oleh advokat masih kerap terjadi sehingga memerlukan mekanisme penindakan yang efektif melalui organisasi profesi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penindakan terhadap pelanggaran kode etik advokat serta pertimbangan majelis Dewan Etik DPD PERADI SAI Kota Pekanbaru dalam menjatuhkan sanksi terhadap advokat yang terbukti melanggar kode etik. Permasalahan pokok dari penelitian ini yaitu, bagaimana implementasi penindakan hukum yang terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan advokat dalam persidangan dewan etik DPD Peradi SAI Kota Pekanbaru dan Bagaimana pertimbangan hakim DPD Peradi SAI Kota Pekanbaru dalam menentukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran kode etik advokat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan empiris berbasis dokumen. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data utama penelitian ini adalah putusan Dewan Kehormatan Daerah DPD PERADI SAI Kota Pekanbaru yang dianalisis sebagai fakta hukum empiris dalam praktik penegakan kode etik advokat. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif untuk menarik kesimpulan dari norma hukum dan teori yang relevan terhadap fakta yang ditemukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penindakan dilakukan melalui mekanisme persidangan etik yang mencakup pemeriksaan, pembuktian, dan penjatuhan sanksi. Dalam kasus yang diteliti, advokat dijatuhi sanksi pemberhentian tetap meskipun telah terjadi perdamaian dengan klien, karena pelanggaran dipandang mencederai martabat profesi dan kepentingan publik. Pertimbangan majelis hakim etik bahwa, penindakan yang dilakukan oleh Dewan Etik DPD PERADI SAI Kota Pekanbaru mencerminkan penerapan sanksi tindakan (maatregel) dalam kerangka Double Track System, yang berorientasi pada perlindungan masyarakat dan pemeliharaan kehormatan profesi advokat. Penjatuhan sanksi yang tegas menjadi langkah preventif untuk menjaga integritas profesi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga advokat.
No other version available