Text
Penerapan Hak Cuti Melahirkan Bagi Tenaga Kerja Perempuan Di PT. Anugerah Niaga Jaya Berdasarkan Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Di kecamatan Mandau Duri
Perlindungan terhadap hak – hak pekerja perempuan adala aspek krusial dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, terutama hak untuk mendapatkan cuti melahirkan yang berhubungan langsung dengan Kesehatan reproduksi perempua. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan secara jelas menetapkan hak cuti melahirkan bagi pekerja wanita selama satu setengah bulan sebelum dan satu setengah setelah melahirkan. Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat berbagai penyimpangan yang ditemukan. Perumusan masalah pada penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana prosedur penerapan hak cuti melahirkan bagi tenaga kerja perempuan di PT. Anugerah Niaga Jaya; Kedua, Apakah yang menjadi factor penghambat dalam pelaksanaan hak cuti melahirkan bagi tenaga kerja perempuan di PT. Anugerah Niaga Jaya. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum empiris yang memiliki karakteristik deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak perusahaan dan pekerja perempuan, serta analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengajuan cuti di PT. Anugerah Niaga Jaya dilakukan dengan mengisi formular resmi, melampirkan surat keterangan dokter atau bidang, serta mendapatkan persetujuan dari kepala cabang. Namun, ditemukan ketidaksesuaian dalam durasi cuti yang diberikan, dimana perusahaan hanya memberikan waktu 40 hari atau satu bulan sebelum dan sesudah melahirkan, yang mana durasi tersebut lebih pendek dari ketentuan undang – undang. Faktor penghambat dalam melaksanakan hak cuti melahirkan meliputi adanya pengalihan beban kerja kepada rekan kerja selama masa cuti berlangsung.
No other version available