Text
Perlindungan Terhadap Konsumen Atas Peredaran Kosmetik Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream Yang Mengandung Bahan Berbahaya di Kelurahan Air Dingin Kota Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih menjadi permasalahan serius dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Salah satu kasus yang mencuat adalah produk Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream yang diketahui mengandung zat berbahaya seperti pewarna merah K3 dan masih beredar di masyarakat, termasuk di Kelurahan Air Dingin Kota Pekanbaru. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap peredaran produk tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam penerapannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini mencakup dua hal utama, yaitu bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menghadapi peredaran produk tersebut, serta apa saja hambatan yang dihadapi dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen. Dengan demikian, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan regulasi perlindungan konsumen serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan pihak BPOM, pelaku usaha toko kosmetik, dan konsumen, serta didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen terkait. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen belum berjalan optimal. Meskipun BPOM telah mengeluarkan peringatan dan regulasi terkait larangan penggunaan bahan berbahaya, produk tersebut masih diperjualbelikan oleh pelaku usaha. Hambatan yang ditemukan meliputi rendahnya kesadaran konsumen terhadap keamanan produk, kurangnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan edukasi konsumen, pengawasan yang lebih ketat, serta penegakan sanksi yang tegas guna menjamin perlindungan konsumen secara efektif.
No other version available