Text
PELAKSANAAN PELAYANAN PENYELENGGARAAN PENERBITAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru)
PELAKSANAAN PELAYANAN PENYELENGGARAAN PENERBITAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru) Regi Juniko Putra 1, Kartius Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islam Riau, Jl. Kharudin Nasution No 133 Perhentian Marpoyan, Pekanbaru, Indonesia [email protected] [email protected] Abstrak Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan prima kepada semua warganya. Pemerintah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 sebagai dasar hukum penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tujuan penelitian untuk menganalisis pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan penerbitan identitas kependudukan digital di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research) dan pengambilan data ini diperoleh melalui teknik wawancara dengan memperoleh informasi dan pendapat-pendapat dari subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pelayanan penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menunjukkan bahwa meskipun ada upaya yang signifikan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam aktivasi IKD, masih terdapat tantangan yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan ini. Berdasarkan wawancara dengan pejabat terkait, dapat disimpulkan bahwa proses sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah sudah cukup baik, namun rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dan keterbatasan akses terhadap teknologi (seperti internet yang tidak stabil) menjadi hambatan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Kata Kunci : Pelayanan Publik, Identitas Kependudukan Digital
No other version available