Text
Analisis implementasi prinsip 5C dalam penyaluran pembiayaan KPR Syariah pada bank syariah nasional pekanbaru
Salah satu fungsi utama Bank Syariah adalah memberikan pembiayaan KPR Syariah kepada masyarakat yang membutuhkan. Namun, dalam praktiknya, pemberian pembiayaan KPR Syariah membawa risiko, sehingga bank harus melakukan analisis kelayakan terhadap calon nasabah sebelum memberikan pembiayaan. Prinsip 5C yang terdiri dari Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition of Economy digunakan untuk menilai kemampuan dan kelayakan nasabah demi risiko pembiayaan dapat diminimalkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip 5C dalam penyaluran pembiayaan KPR Syariah di Bank Syariah Nasional Pekanbaru serta menilai kelayakan nasabah sebelum pembiayaan KPR Syariah dilakukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptip kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan prinsip 5C telah dilakukan dengan baik dalam menilai kelayakan calon nasabah. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat nasabah yang mengajukan pembiayaan dengan jaminan terbatas, seperti identitas diri, sehingga bank menggunakan sertifikat rumah KPR Syariah yang dibiayai sebagai agunan hingga pembiayaan lunas. Selain itu, bagi nasabah yang memiliki jaminan bernilai, bank memberikan perhitungan 70% dari nilai jaminan sebagai dasar dalam menentukan besarnya pembiayaan KPR Syariah yang dapat diberikan.
No other version available