Art Original
Evaluasi Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 100 Tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (studi Pasar Simpang Baru Panam)
Evaluasi adalah suatu usaha yang mengukur dan memberi nilai secara objektifpencapaian hasil-hasil yang telah direncanakan sebelumnya dimana hasil evaluasitersebutdimaksudkanmenjadiumpanbalikuntukperencanaanyangakandilakukan ke depan. Evaluasi peraturan Walikota Pekanbaru no 100 tahun 2015tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dilakukan untuk menilaiproses pelaksanaan tugasnya.tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuipelaksanaanperaturanWalikotapekanbaruno100tahun2015mengenaipedagang kaki lima yang berada dipasar simpang baru panam kecamatan tampankota pekabaru serta untuk mengetahui sanksi yang telah berjalan pada peraturanwalikotapekanbarunomor100tahun2015mengenaipedagangkakilimakhususnya dipasar simpang baru panam. Adapun permasalahan dari skripsi iniadalah masih banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan ditrotoar serta belumadanyasanksitegasterhadappedagangkakilimayangmelanggarketentuanperaturanWalikotapekanbaru.Adapunjenispenelitiandalampenelitianiniadalah metode kualitatif dimana penelitian ini ditujukan untuk mendekripsikanserta menggambarkan fenomena yang terjadi dilapangan, baik bersifat alamiahmaupunrekayasamanusiayanglebihmemperhatikanmengenaikarakteristik,kualitas,danberkaitandenganberbagaikegiatanTeknikpengumpulandatadilakukandenganteknikobservasi,yaitupenelitianyangdilakukan dengan cara mengambil data - data yang diambil berupa catatan dandokumentasidanwawancarasecaralangsung.Beberapainformanterkaitpembahasanpenelitianini.adapunsubjekpenelitianiniadalahKepalaSeksiRetribusi Perdagangan Dan Perindustrian kota Pekanbaru, Pedagang Kaki Limapasar simpang baru panam, Pengelola pasar simpang baru panam, Masyarakatyangtinggaldisekitarpasar.HasilpenelitianiniDinasPerindustrianDanPerdagangan Kota Pekanbaru telah mencoba melakukan tugas nya meskipun tidakmaksimal dan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan tidakpernah memberikanizin kepada pedagang kaki lima yang berjualan ditrotoar atau badan jalan. Sertabelum adanya sanksi tegas terhadap PKL yang melanggar ketentuan peraturanwalikota Pekanbaru dikarenakan sanksi hanya berupa tertulis pada pasal 43 ayat 1namun belum ada di tindak lanjuti secara tegas agar tertibnyalalu lintas dankenyamanmasyarakatkhususnyadaerahpasarsimpangbarupanam.
No other version available