Text
PENERAPAN MEDIASI SEBAGAI SARANA PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
Penelitian ini berlandaskan teori Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) yang memandang mediasi sebagai proses penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga netral yang bertujuan membantu para pihak mencapai kesepakatan secara sukarela. Berdasarkan teori tersebut, penelitian ini merumuskan dua fokus utama, yaitu mengetahui bagaimana pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Pekanbaru dan mengidentifikasi faktor-faktor penghambat keberhasilan mediasi. Penelitian ini merupakan contoh penelitian hukum empiris karena menggunakan teknik penelitian lapangan untuk melihat situasi kehidupan nyata dan menjelaskan pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut fakta-fakta sistemik. Wawancara digunakan sebagai sarana pengumpulan data, dengan mempertimbangkan sumber informasi primer dan sekunder. Pendekatan deduktif, atau bekerja dari yang umum ke yang khusus, digunakan untuk mencapai kesimpulan. Temuan penulis dalam skripsi ini adalah bahwa keberhasilan mediasi sangat dipengaruhi oleh kesiapan para pihak, komunikasi yang efektif, dan netralitas mediator. Upaya peningkatan pemahaman masyarakat dan optimalisasi peran mediator diperlukan agar mediasi dapat berjalan lebih efektif.
No other version available