Text
Analisis Hukum Tentang Hak Asuh Anak Dalam Perceraian Akibat Perselingkuhan Putusan Nomor 914/Pdt.G/2024/PA.Pbr
Perceraian merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan berbagai akibat hukum, salah satunya berkaitan dengan penetapan hak asuh anak. Dalam praktik Peradilan Agama, perceraian yang disebabkan oleh perselingkuhan sering menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, khususnya dalam menentukan pihak yang berhak memperoleh hak asuh anak. Kompleksitas tersebut muncul karena adanya pertimbangan antara kesalahan salah satu pihak dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara cerai gugat yang dilatarbelakangi oleh perselisihan dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, serta mengkaji faktor-faktor hukum yang mempengaruhi penetapan hak asuh anak dalam Putusan Nomor 914/Pdt.G/2024/PA.Pbr. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hak asuh anak oleh hakim tidak semata-mata didasarkan pada perselingkuhan sebagai penyebab perceraian, melainkan lebih mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan hak asuh anak meliputi usia anak, kemampuan orang tua dalam memberikan pengasuhan, kondisi psikologis anak, serta jaminan kesejahteraan dan masa depan anak. Putusan tersebut mencerminkan penerapan prinsip perlindungan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hukum Islam.
No other version available