Text
Upaya Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Oleh Imigrasi Kota Dumai
Pekerja Migran Indonesia ilegal merupakan salah satu pekerja yang tidak melalui prosedur dalam pembuatan maupun penerbitan paspor. Karena keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri yang membuat banyak warga negara Indonesia lebih memilih mencari pekerjaan di luar negeri. Bekerja di luar negeri Indonesia sendiri sudah menjalin kerja sama dengan beberapa negara sehingga masyarakat yang berminat untuk mencoba peruntungan di luar negeri dapat mencobanya namun calon pekerja migran seringkali dihadapkan dengan dua pilihan yang cukup sulit dimana salah satunya menggunakan jalur sesuai prosedur dimana melalui lembaga pengarah resmi yang dilindungi oleh pemerintah dan satunya lagi jalur (non prosedural) yang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab namun dapat segera bekerja di negara penempatan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kantor Imigrasi Dumai dalam melakukan pencegahan kepada pekerja imigran diantaranya dengan pencegahan Primer, sekunder dan tersier, dimana petugas imigrasi melakukan Pengawasan penerbitan dokumen, melakukan Pemeriksaan Keberlanjutan Keberangkatan, melakukan Identifikasi secara Langsung, Memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat. Dan untuk harapan kedepannya kepada Penguat kebijakan dan hukum untuk bekerja sama dalam menguatkan kebijakan dan hukum terkait pencegahan pekerja migran illegal (non-Prosedural), agar lebih efektif untuk mengatasi praktik eksploitasi dan penindasan terhadap pekerja migran. Dan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia harus turut dalam mengikuti perkembangan dan pencarian pembaruan informasi baik pada masa sebelum, selama, serta setelah bekerja. karena dengan sikap aktif dari individu diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan dan meminimalisir resiko permasalahan terjadi dikemudian harinya.
No other version available