Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUSAKAN BARANG OLEH EKSPEDISI J&T DI PAYAKUMBUH BARAT
Tingginya penggunaan jasa pengiriman barang menjadikan perlindungan konsumen sebagai aspek penting dalam proses distribusi, terutama ketika terjadi kerusakan barang selama pengiriman. Di J&T Express Payakumbuh Barat, masih ditemukan kasus kerusakan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, sementara mekanisme perlindungan hukum belum memberikan hasil yang optimal. Kondisi ini memperlihatkan perlunya jaminan kepastian hukum, transparansi, serta tanggung jawab yang proporsional dari pihak ekspedisi untuk memastikan hak konsumen terpenuhi. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi dua pokok permasalahan, yaitu: pertama, bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerusakan barang yang disebabkan oleh Jasa Ekspedisi J&T Payakumbuh Barat, Kelurahan Labuh Basilang; dan kedua, apa saja faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap kerusakan barang oleh J&T Express Payakumbuh Barat, Kelurahan Labuh Basilang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (observasi), yaitu penelitian lapangan yang dilakukan dengan turun langsung ke lokasi penelitian melalui wawancara sebagai metode pengumpulan data. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif, yakni menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat umum menuju hal-hal yang lebih khusus. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pada J&T Express Payakumbuh Barat belum berjalan secara efektif. Masih terdapat kasus kerusakan barang dan hambatan dalam pemberian kompensasi, sehingga hak-hak konsumen belum terpenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kurangnya ketelitian pihak ekspedisi dalam penanganan barang, belum optimalnya prosedur pengiriman, serta rendahnya pemahaman konsumen terhadap syarat dan ketentuan layanan menjadi faktor utama yang menghambat perlindungan konsumen. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan kualitas layanan, transparansi informasi, dan mekanisme penyelesaian klaim yang lebih efektif agar perlindungan konsumen dapat terwujud secara menyeluruh.
No other version available