Text
PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN DALAM MENCEGAH RESIDIVISME PENCURIAN DILEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A PEKANBARU
Sebagai kejahatan sosial, pencurian tidak pernah hilang. Untuk alasan ini, kebijakan reintegrasi harus diberlakukan untuk membantu residivis memperbaiki hubungan dengan masyarakat dan bangkit kembali. Masalah dengan pendanaan, sumber daya manusia, konektivitas dan kolaborasi organisasi non-pemerintah (LSM), ketidakstabilan ekonomi, dan kurangnya bimbingan yang lebih terarah semuanya berkontribusi terhadap residivisme di antara pelaku kejahatan berulang. Program bimbingan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru untuk residivis menjadi subjek penelitian ini, yang juga melihat tantangan yang dihadapi lembaga ketika mencoba menerapkan model ini. Penelitian lapangan langsung, yang mengumpulkan data primer dan sekunder dari wawancara, adalah bagian dari penelitian hukum observasional. Mengingat hasil ini, masuk akal untuk berasumsi bahwa program bimbingan lembaga pemasyarakatan harus mematuhi kebijakan federal dan kelembagaan. Empat pilar model pelatihan lembaga pemasyarakatan adalah sebagai berikut: 1) pertumbuhan pribadi; 2) penguatan rasa identitas dan mekanisme pertahanan bangsa; 3) spiritualitas, agama, dan spiritualitas; dan 4) kemandirian. Kelebihan kapasitas, sumber daya manusia dan fasilitas yang kurang memadai, serta kurangnya dana bagi lembaga pemasyarakatan untuk meningkatkan fasilitasnya merupakan kendala utama yang dihadapi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru dalam menerapkan model pelatihan ini.
No other version available