Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK USAHA RENTAL MOBIL PADA PERJANJIAN SEWA-MENYEWA YANG MENGALAMI KERUGIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI CV. FADLAN UTAMA MANDIRI KOTA PEKANBARU
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pemilik usaha rental mobil pada perjanjian sewa-menyewa yang mengalami kerugian berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan studi kasus di CV. Fadlan Utama Mandiri Kota Pekanbaru. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik usaha rental mobil, faktor-faktor penyebab timbulnya kerugian, serta upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang- undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis dengan pendekatan undang-undang dan studi lapangan, yang dilengkapi wawancara langsung dengan pemilik usaha serta pengumpulan dokumen perjanjian sewa. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut yang Pertama, Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Usaha Rental Mobil Pada Perjanjian Sewa-Menyewa Yang Mengalami Kerugian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di CV. Fadlan Utama Mandiri Kota Pekanbaru? Yang kedua, Apa Kendala Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Usaha Rental Mobil Pada Perjanjian Sewa-Menyewa Yang Mengalami Kerugian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di CV. Fadlan Utama Mandiri Kota Pekanbaru? Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik usaha rental mobil di CV. Fadlan Utama Mandiri memiliki kedudukan sebagai pelaku usaha sesuai Pasal 1 angka 3 UUPK dan berhak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPK. Bentuk perlindungan yang tersedia meliputi perlindungan preventif melalui klausula perjanjian sewa yang jelas dan verifikasi identitas penyewa, serta perlindungan represif melalui penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun pengadilan. Kendala utama yang dihadapi adalah rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha untuk memanfaatkan mekanisme perlindungan yang diatur dalam UUPK, serta lemahnya bukti tertulis yang dapat memperkuat posisi hukum pemilik usaha saat terjadi sengketa. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kualitas dan kelengkapan klausula perjanjian sewa-menyewa, pemanfaatan prosedur penyelesaian sengketa konsumen secara maksimal, serta peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha melalui pelatihan dan sosialisasi UUPK. Dengan langkah tersebut, kerugian akibat penyewa yang beritikad tidak baik dapat diminimalkan, dan perlindungan hukum bagi pemilik usaha rental mobil dapat berjalan lebih efektif.
No other version available