Text
ANALISIS PEMBUKTIAN TERHADAP PERBUATAN DENGAN SENGAJA MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (STUDI KASUS)
Persetubuhan terhadap anak merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan terus menjadi perhatian dalam sistem hukum di Indonesia. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika pelaku kejahatan adalah anak di bawah umur, yang secara hukum juga mendapat perlindungan sebagai pelaku dalam sistem peradilan pidana anak. Salah satu kasus yang mencerminkan kompleksitas tersebut adalah perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pbr, di mana anak menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan paksa terhadap korban yang juga masih di bawah umur. Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai pembuktian unsur delik dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan secara adil dan proporsional. Perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pbr salah satu kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh anak dibawah umur yang terjadi dalam wilayah yuridiksi Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rumusam masalah dalam penelitian ini terdiri dari dua poin. Pertama, bagaimana pembuktian dalam perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pbr. Kedua, apa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam Perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pbr. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Adalah metode penelitian hukum normative. Data dikumpulkan dengan memeriksa dokumen dan/atau artikel dalam bentuk cetak dan digital. Dalam penelitian ini, yang menjadi sumber data Adalah piutusan perkara Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2024/Pn Pbr. Serta dokumen hukum, buku, jurnal, dokumen resmi atau karya ilmiah yang terkait dengan pembahasan peenelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Pembuktian dilakukan melalui alat bukti sah berupa keterangan saksi, ahli, hal yang memebratkan dan meringankan terdakwa serta barang bukti yang saling menguatkan. Majelis hakim menggunakan sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif, yakni berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Putusan juga mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan, dengan tetap menjunjung asas keadilan dan perlindungan terhadap anak dalam proses peradilan pidana.
No other version available