Text
ANALISIS YURIDIS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) TERHADAP PEKERJA YANG MENOLAK DIMUTASI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi Kasus: Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr)
Hubungan industrial merupakan suatu sistem hubungan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemeritah. Pada kenyataannya, hubungan industrial tidak selamanya berjalan mulus. Adakalanya perselisihan industrial tidak dapat dihindarkan. Seperti dalam perkara nomor : 1/Pdt.SusPHI/2021/PN.Pbr dengan pokok perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Dalam perkara ini, tergugat melakukan mutasi kerja dan mutasi jabatan kepada penggugat dengan tidak wajar dan berakhir dengan pemutusan hubungan kerja. Selain itu, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan juga melanggar peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini. Masalah pokok yang penulis rumuskan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum dalam perkara nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Pbr dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mumutuskan perkara nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Pbr. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penyususan penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder saja dan peneltian ini bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif adalah suatu penlitian yang memberikan data seteliti mungkin. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dalam dari hal hal yang umum menuju ke hal hal yang bersifat spesifik. Mutasi yang dilakukan tergugat kepada penggugat I dan penggugat II sangatlah tidak wajar dan tidak patut. Sementara itu, tidak ada kejelasan bagaimana dengan masa kerja dan seberapa lama pengggat I dan penggugat II ditugaskan. Selain mutasi tempat kerja, penggugat juga memutasi jabatan penggugat II yang sebelumnya pembantu mekanik ginset menjadi mandor sipil. Kedua jabatan tersebut memiliki grade yang berbeda begitu juga dengan orientasi kerja yang berbeda. Namun, penggugat tidak memberikan pelatihan kerja terhadap jabatan yang akan diberikan. Pemutusan hubungan kerja antara penggugat dan tergugat dengan kualifikasi mengundurkan diri sangatlah tidak beralasan dan proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan penggugat bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam putusan nomor 1/pdt.sus-phi/2021/pn.pbr, dinyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja Antara penggugat dan tergugat karna penggugat melakukan efisiensi.
No other version available