Text
Pelaksanaan Pencatatan Perkawinan Adat Suku Talang Mamak Di Talang Jerinjing Kabupaten Indragiri Hulu Dalam Perspektif UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Masalah pencatatan perkawinan merupakan hal penting untuk menjamin kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, setiap perkawinan wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang sebagai bentuk tertib administrasi dan perlindungan hukum. Namun, dalam praktiknya masih terdapat perkawinan adat suku Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing yang belum dicatatkan secara resmi. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala baik faktor internal maupun eksternal, sehingga menimbulkan lemahnya kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perkawinan tersebut Penelitian ini bertujuan pertama untuk mengetahui proses pelaksanaan pencatatan perkawinan adat suku Talang Mamak berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Kedua untuk mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan menurut hukum adat suku Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu. Metode yang digunakan dalam metode penelitian ini jika dilihat dari jenisnya, maka penelitian ini tergolong dalam penelitian empiris dengan penelitian lapangan. Hukum normative mengamati bagaimana interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu berkerja didalam masyarakat dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa Kuesioner, wawancara, dan dokumentasi sedangkan dilihat dari sifatnya penelitian ini bersifat deskriptif untuk memberikan gambaran tentang permasalahan pokok penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pencatatan perkawinan pada masyarakat adat Talang Mamak di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan, yang masih dianggap tidak wajib dan tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
No other version available