Text
perlindungan hukum terhadap konsumen dalam peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya bedasarkan undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen di kota pekanbaru
Meningkatnya perhatian pada produk-produk makanan yang mengandung unsur berbahaya dengan menggunakan bahan campuran pada makan dan minuman yang akan dijual oleh pedagang bahkan didalam toko-toko swalayan yang sering kali kita anggap paling bersih sudah tentu memberi pengaruh negatif kepada konsumen. Untuk menjamin keamanan makanan dan minuman yang telah diperdagangkan oleh pelaku usaha terdapat peraturan yang mengatur mengenai produk makanan dan minuman untuk diperdagangkan pelaku usaha. Bahan kimia berbahaya yang sering disalah gunakan pada pangan antara lain boraks, formalin, rhodamin B, dan kuning metanil. Hal demikian telah jelas dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tetapi masih saja ditemui konsumen terdampak oleh zat berbahaya. Hal ini masih banyak dijumpai pada konsumen di Kota Pekanbaru hal tersebut menjadi kerugian tersendiri bagi masyarakat sendiri dalam mengkonsumsi makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Peredaran Makanan yang Mengandung Zat Berbahaya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana Kendala dalam Perlindungan Hukum terhadap konsumen dalam peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, yang mencakup rekaman dan bukti fisik. Dalam penelitian ini, penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian, tetapi mereka tidak akan mempertimbangkan atau mempertimbangkan secara khusus peristiwa dan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya dengan melakukan pengawasan oleh instansi terkait dan memastikan bahwa setiap produk yang beredar dimasyarakat aman dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan makanan yang mengandung zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan atau keselamatan konsumen. Serta Kendala dalam perlindungan hukum terhadap konsumen anatarlain keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, kurangnya kesadaran pelaku usaha, dari sisi hukum, meskipun regulasi sudah ada, penegakan hukumnya masih lemah.
No other version available