Text
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jasa Laundry Di Kecamatan Tenayan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Keberadaan bisnis usaha jasa laundry merupakan salah satu bentuk kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha. Jasa laundry di Kecamatan Tenayan Raya sering bermasalah dengan kehilangan dan kerusakan pakaian. Pelaku usaha hanya memberi kompensasi minimal, sementara sebagian besar konsumen memilih merelakan kerugian dan beralih ke jasa lain. Kondisi ini diperparah oleh sanksi bagi pelaku usaha yang hanya berupa sanksi sosial dan dianggap tidak sebanding dengan kerugian konsumen. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu apakah yang menjadi faktor penyebab atas kelalaian pelaku usaha yang mengakibatkan kerusakan pada barang konsumen laundry? dan bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pelaku usaha yang mengakibatkan kerusakan pada barang konsumen laundry?. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Penelitian empiris, menggunakan fakta empiris dari perilaku manusia, yang mencakup rekaman dan bukti fisik. Fakta empiris dari perilaku manusia termasuk perilaku langsung yang diamati serta percakapan verbal yang diperoleh dari wawancara. penelitian ini bersifat deskriptif analitis, artinya penulis akan memberikan pemahaman atau deskripsi yang jelas tentang hal yang menarik perhatian, tetapi mereka tidak akan mempertimbangkan atau mempertimbangkan secara khusus peristiwa dan kejadian tersebut. Faktor utama penyebab kerusakan barang pada bisnis jasa laundry di Kecamatan Tenayan Raya adalah kurangnya kehati-hatian pelaku usaha dalam proses pencucian dan penyetrikaan pakaian konsumen. Meskipun bisnis laundry kiloan ini menghadapi berbagai hambatan operasional, para pengguna jasa tersebut harus mendapatkan perlindungan hukum yang kuat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen, sebagaimana diatur secara spesifik dalam Pasal 4 UUPK, tetap terpenuhi dan terlindungi dari dampak kelalaian pelaku usaha.
No other version available