Text
Penerapan Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Wilayah Hukum Polsek Ujung Batu
ABSTRAK Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi di masyarakat dan memerlukan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan korban. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah restorative justice, yang menitikberatkan pada penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban. Di wilayah hukum Polsek Ujung Batu, pendekatan ini mulai diterapkan sebagai alternatif penyelesaian perkara KDRT di luar jalur peradilan formal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan restorative justice terhadap penyelesaian tindak pidana dalam kasus KDRT di wilayah hukum Polsek Ujung Batu? dan Apa hambatan dalam penerapan restorative justice terhadap penyelesaian tindak pidana dalam kasus KDRT di wilayah tersebut? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum dengan pendekatan sosiologis. Data yang digunakan terdiri dari data primer melalui wawancara dengan aparat kepolisian serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice di Polsek Ujung Batu telah dilaksanakan secara selektif melalui mediasi dengan melibatkan para pihak terkait dan menekankan pada pemulihan korban serta tanggung jawab pelaku. Namun, penerapannya masih menghadapi hambatan struktural, kultural, dan substansial, seperti keterbatasan sumber daya, tekanan terhadap korban, serta belum optimalnya pengaturan hukum. Dengan demikian, penerapan restorative justice belum sepenuhnya optimal dan masih memerlukan penyempurnaan, khususnya dalam perlindungan korban dan standarisasi prosedur.
No other version available