Text
PERLINDUNGAN PERDAGANGAN PAKAIAN LOKAL ATAS MASUKNYA PAKAIAN BEKAS IMPOR DI PASAR KODIM KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERMENDAG NOMOR 40 TAHUN 2022
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya peredaran pakaian bekas impor di Pasar Kodim Kota Pekanbaru yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan pedagang pakaian lokal. Meskipun pemerintah telah menetapkan larangan impor pakaian bekas melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Permendag Nomor 51 Tahun 2015, dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022, faktanya perdagangan pakaian bekas impor masih berlangsung secara masif. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakseimbangan persaingan usaha, penurunan pendapatan pedagang lokal, serta lemahnya implementasi perlindungan hukum di tingkat daerah. Fenomena ini menunjukkan perlunya kajian mendalam mengenai efektivitas perlindungan perdagangan pakaian lokal serta faktor-faktor penyebab tetap masuknya pakaian bekas impor ke Pasar Kodim Kota Pekanbaru. Rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana perlindungan perdagangan pakaian lokal atas masuknya pakaian bekas impor di Pasar Kodim Kota Pekanbaru; dan (2) apa faktor-faktor yang menyebabkan pakaian bekas impor tetap masuk dan beredar di Pasar Kodim Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara kepada 22 responden yang terdiri dari 10 pedagang pakaian lokal, 10 pedagang pakaian bekas impor, 1 pejabat Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru, dan 1 pegawai Bea Cukai. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang- undangan, buku, jurnal, dan dokumen resmi terkait. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai implementasi perlindungan hukum dan dinamika perdagangan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan perdagangan pakaian lokal belum terlaksana secara efektif. Hal ini ditandai dengan lemahnya pengawasan pemerintah, tidak konsistennya penegakan hukum, serta belum adanya dukungan ekonomi yang memadai bagi pedagang lokal. Pedagang lokal merasa tidak memperoleh kepastian hukum akibat maraknya pakaian bekas impor yang tetap beroperasi meskipun telah dilarang. Penelitian ini juga menemukan bahwa faktor penyebab masuknya pakaian bekas impor disebabkan oleh harga yang jauh lebih murah, tingginya minat konsumen terhadap tren thrifting, lemahnya pengawasan dan pengendalian distribusi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keberadaan jaringan distribusi pakaian bekas impor yang terorganisir dan sulit diberantas. Dengan demikian, penanganan perdagangan pakaian bekas impor memerlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya berfokus pada larangan normatif, tetapi juga pembenahan sistem pengawasan, peningkatan kesadaran hukum, dan pemberdayaan ekonomi pedagang lokal. Kata Kunci: Perlindungan Perdagangan, Pakaian Bekas Impor, Pasar Kodim Pekanbaru, Pedagang Lokal.
No other version available