Text
Pembuktian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu (Studi Kasus Nomor 504/PID.SUS/2024/PN. RHL)
Untuk menciptakan keamanan, ketenteraman, dan tata tertib dalam kehidupan orang-orang di suatu tempat, penegakan hukum merupakan masalah yang sangat penting. Secara umum, tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia, jadi jika kita ingin mewujudkan masyarakat yang aman dan tertib, hukum harus diprioritaskan. Hal ini juga disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan UU 1945, yang menyatakan bahwa akan melindungi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, dan meningkatkan kualitas hidup rakyat Indonesia. adapun yang menjadi problrm pada penelitian penulis Adalah Bagaimana Proses Pembuktian Tindak Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu (Studi Kasus Nomor 504/Pid.Sus/2024/PN. Rhl) dan Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu (Studi Kasus Nomor 504/Pid.Sus/2024/PN. Rhl) Dilihat Karena jenisnya, penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian normatif yang dilakukan dengan melihat keputusan perkara 504/Pid.Sus/2024/PN. Rhl serta literatur dan yurisprudensi. Penelitian ini menggambarkan tentang pembuktian pengguna narkotika golongan I jenis sabu Dengan metode induktif, penulis menarik hasil dari penggabungan data khusus dengan data umum dengan menghubungkan teori hukum, pendapat akademisi, dan peraturan perundang- undangan. Proses Pembuktian Tindak Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu (Studi Kasus Nomor 504/Pid.Sus/2024/PN. Rhl) menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan telah sesuai dengan KUHAP oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga. Pertimbangan Hakim terhadap Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu (Studi Kasus Nomor 504/Pid.Sus/2024/PN. Rhl) dakwaan penuntut umum, dan pertimbangan hukum pengadilan dalam amar putusannya telah memenuhi unsur dan syarat dipidananya seorang terdakwa, hal ini didasarkan pada pemeriksaan dalam persidangan, dimana keterangan saksi-saksi, dan barang bukti yang saling bersesuaian satu sama lain yang diajukan oleh penuntut umum. Pada perkara Nomor : 504/Pid.Sus/2024/PN Rh ini Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
No other version available