Text
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN BAKU ANTARA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE DENGAN KONSUMEN TERHADAP KREDIT KENDARAAN BERMOTOR DI KECAMATAN BANGKINANG
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penarikan kendaraan akibat kredit macet yang dilakukan secara sepihak, yang seringkali menimbulkan permasalahan hukum dan mengabaikan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun masalah pokok yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai eksekusi kendaraan kredit macet menurut ketentuan hukum positif di Indonesia, serta menilai sejauh mana perlindungan hukum bagi debitur dilaksanakan dalam praktik PT FIF Cabang Bangkinang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan pihak PT FIF dan konsumen, observasi lapangan, serta studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan membandingkan ketentuan normatif dan fakta lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, pengaturan hukum melalui Undang-Undang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan landasan perlindungan yang kuat bagi konsumen. Namun, dalam praktik di PT FIF Cabang Bangkinang ditemukan ketidaksesuaian, antara lain tidak diserahkannya sertifikat fidusia kepada debitur, pelaksanaan penarikan kendaraan di tempat umum, serta kurangnya pemberian peringatan resmi sebelum eksekusi. Kondisi ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen belum terlaksana secara optimal.
No other version available