Text
DISPARITAS PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP MANAGER PT.GEMILANG UTAMA ALEN (GUA) DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKINANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 27/PID.SUS-TPK/2022/PN.PBR DAN NOMOR 20/PID.SUS-TPK/2022/PN.PBR DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU)
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dalam penegakan prinsip negara hukum di Indonesia. Namun, dalam praktik peradilan masih ditemukan fenomena disparitas penjatuhan hukuman, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta. Salah satu perkara yang menimbulkan perhatian adalah tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang Tahun Anggaran 2019, di mana terdapat perbedaan hukuman antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Manager PT. Gemilang Utama Alen, meskipun kerugian keuangan negara dan dasar hukum yang diterapkan sama. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai keadilan pemidanaan dan penerapan asas kesetaraan di hadapan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pembuktian yang dilakukan oleh Majelis Hakim sehingga menjatuhkan hukuman yang berbeda dalam Putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr dan Putusan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr, serta bagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus kedua perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analitis. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus untuk menelaah proses pembuktian dan pertimbangan hukum Majelis Hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disparitas penjatuhan hukuman tidak disebabkan oleh perbedaan pasal yang diterapkan, melainkan oleh perbedaan penilaian Majelis Hakim terhadap peran, tingkat kesalahan, dan kontribusi masingmasing terdakwa dalam terjadinya tindak pidana korupsi. Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa Emrizal, S.T. memiliki peran yang lebih dominan dan aktif sehingga dijatuhi hukuman lebih berat, sedangkan Mayusri, S.T. dinilai memiliki tingkat kesalahan yang lebih rendah. Perbedaan tersebut mencerminkan penerapan prinsip individualisasi pidana dan proporsionalitas dalam pemidanaan, meskipun tetap menimbulkan perdebatan mengenai keadilan substantif dalam praktik peradilan tindak pidana korupsi
No other version available