Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPASTIAN HUKUM MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) BAGI PEKERJA WAKTU TERTENTU PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Transformasi hukum ketenagakerjaan pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 telah mengubah paradigma perlindungan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara fundamental, dari jaminan kepastian kerja menjadi fleksibilitas pasar kerja. Perubahan norma materiil mencakup perluasan durasi kontrak hingga lima tahun, penghapusan batasan perpanjangan rigid, serta kekaburan tafsir definisi "selesainya pekerjaan", yang mengeliminasi sanksi otomatis perubahan status ex lege menjadi pekerja tetap. Kondisi ini menciptakan degradasi kepastian hukum serius dalam mediasi penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana mediator kehilangan parameter objektif untuk menyeimbangkan ketimpangan bargaining power yang asimetris antara pekerja dan pengusaha. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi yuridis perubahan PKWT terhadap asas kepastian hukum dalam mediasi serta merumuskan rekonstruksi model mediasi berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat preskriptif-analitis ini mengkaji kesenjangan Das Sein dan Das Sollen melalui data sekunder (bahan hukum primer, sekunder, tersier) yang dianalisis kualitatif dengan penalaran deduktif. Pendekatan meliputi perundang-undangan (statutory approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (cases approach) terhadap produk anjuran mediator. Hasil menunjukkan deregulasi PKWT mereduksi mediasi menjadi formalitas administratif kalkulasi kompensasi finansial. Untuk memulihkan keadilan substantif, rekonstruksi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 diperlukan, mencakup: pembentukan lembaga mediator independen di luar eksekutif; penerapan asas pembuktian terbalik yang membebankan validitas kontrak pada pengusaha; serta transformasi "Anjuran Tertulis" menjadi "Anjuran Mengikat Bersyarat" (Conditionally Binding Recommendation). Konsep ini beri kekuatan eksekutorial otomatis jika tidak ada keberatan dalam tenggat waktu tertentu, sebagai manifestasi perlindungan negara bagi pekerja rentan.
No other version available