Text
GAGASAN FEMISIDA SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM
Indonesia sebagai negara hukum menjamin perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak hidup perempuan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Namun, secara empiris terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein dalam penanganan femisida pembunuhan berbasis gender yang belum memperoleh rekognisi yuridis sebagai delik mandiri. Fenomena ini menimbulkan problematika hukum karena instrumen hukum pidana saat ini masih terjebak dalam paradigma netralitas gender yang mengabaikan dimensi relasi kuasa yang timpang serta motif misogini sebagai akar kekerasan fatalistik terhadap perempuan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai femisida dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini dan bagaimana gagasan femisida sebagai tindak pidana khusus dalam hukum pidana Indonesia dalam perspektif pembaharuan hukum. Metode penelitian ini jenis dan sifat penelitiannya penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum (library based) yang fokusnya membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui pendekatan peraturan perundangundangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini terdapat kekosongan norma (legal vacuum) substantif karena pengaturan terkait kematian perempuan masih tersebar dan bersifat umum dalam KUHP, UU HAM, UU PKDRT, dan UU TPKS yang buta gender. Temuan penelitian menegaskan urgensi kriminalisasi femisida sebagai tindak pidana khusus (special crime) berdasarkan teori kebijakan kriminal, hukum progresif, dan perlindungan HAM perempuan. Model pengaturan ideal di masa depan adalah melalui strategi ekstra-kodifikasi dalam bentuk undang-undang khusus yang menempatkan motif kebencian berbasis gender sebagai unsur inti delik (essentialia delicti). Implikasinya adalah lahirnya kepastian hukum yang adil dan perlindungan hak hidup perempuan secara utuh guna mewujudkan keadilan substantif dalam sistem hukum pidana nasional
No other version available