Text
TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN PRODUK ARRUM EMAS PEGADAIAN SYARIAH DALAM PERSPEKTIF KEBEBASAN BERKONTRAK DAN ITIKAD BAIK PADA PEGADAIAN CABANG PEMBANTU SYARIAH (CPS) HARAPAN RAYA
Perjanjian merupakan dasar hubungan hukum dalam setiap kegiatan pembiayaan, termasuk pada produk Arrum Emas yang diselenggarakan oleh PT Pegadaian (Persero) melalui layanan Pegadaian Syariah. Dalam praktiknya, perjanjian pembiayaan tidak hanya harus memenuhi ketentuan hukum perdata mengenai sahnya perjanjian, tetapi juga harus sejalan dengan prinsip-prinsip hukum syariah yang menekankan keadilan, transparansi, dan kerelaan para pihak. Masalah utama dalam penelitian ini Adalah, bagaimana pelaksanaan perjanjian Arrum Emas dari prinsip kebebasan berkontrak yang beritikad baik dalam hukum perdata dan hukum islam serta upaya yang dilakukan oleh kantor Pegadaian CPS Harapan Raya dalam meningkatkan penerapan prinsip tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan yang dilakukan di Cabang Pembantu Syariah (CPS) Harapan Raya serta melalui studi kepustakaan. Adapun hasil penelitian, Pertama, Perjanjian Produk Arrum Emas belum sesuai dengan ketentuan hukum perdata dan hukum syariah, dikarenakan ada beberapa klausul dalam akad pembiayaan Arrum Emas berpotensi menimbulkan kerugian bagi nasabah, terutama terkait dengan kewenangan pelelangan barang jaminan, pembebanan biaya tambahan, serta kurangnya pemahaman nasabah terhadap isi perjanjian. Permasalahan tersebut menunjukkan pentingnya penerapan prinsip keseimbangan dan itikad baik dalam hukum perdata, serta prinsip keadilan, transparansi, dan kerelaan para pihak dalam hukum syariah agar pelaksanaan akad pembiayaan tidak merugikan salah satu pihak. Kedua, Pegadaian Syariah CPS Harapan Raya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerapan prinsip kebebasan berkontrak yang beritikad baik dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu upaya operasional di tingkat cabang yang berfokus pada pelayanan langsung kepada nasabah, serta kebijakan perusahaan secara umum yang mengatur standar pelaksanaan akad dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kedua pendekatan tersebut saling melengkapi dalam menciptakan praktik pembiayaan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian.
No other version available