Text
KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PENGGUNAAN WAJAH PUBLIK FIGUR OLEH ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya deepfake, telah memunculkan bentuk kejahatan siber baru yang memanfaatkan wajah publik figure sebagai objek manipulasi digital. Penggunaan wajah secara tidak sah melalui teknologi AI menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, mulai dari pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, penyebaran informasi palsu, hingga potensi penipuan yang merugikan masyarakat. Namun, hingga saat ini Indonesia belum memiliki pengaturan hukum yang secara khusus mengatur penggunaan wajah publik figur oleh AI. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penggunaan wajah publik figure oleh Artificial Intelligence dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, serta mengkaji arah kebijakan kriminalisasi terhadap penyalahgunaan teknologi tersebut di masa mendatang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif ditunjang dengan data sekunder, dilakukan dengan cara menjadikan bahan kepustakaan sebagai tumpuan utama. Disebut juga penelitian hukum doktrinal yaitu penelitian hukum yang mempergunakan data yang didasarkan pada penelitian kepustakaan dengan mengambil kutipan dari buku bacaan, atau buku pendukung yang memiliki kaitannya dengan permasalahan yang akan diteliti. Dengan demikian penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penggunaan wajah publik figure oleh AI saat ini masih bertumpu pada ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang belum mengakomodasi secara spesifik aspek manipulasi identitas digital melalui teknologi deepfake. Sementara itu, kebutuhan akan kebijakan kriminalisasi di masa mendatang semakin mendesak untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap data biometrik wajah, serta mencegah penyalahgunaan AI yang berpotensi membahayakan privasi, reputasi, keamanan digital, dan ketertiban publik. Oleh karena itu, Indonesia perlu merumuskan regulasi khusus terkait AI dan deepfake, mempertegas norma pidana dalam UU ITE, serta mengembangkan mekanisme pengawasan teknologi yang adaptif untuk menghadapi dinamika kejahatan siber berbasis kecerdasan buatan
No other version available