ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN KETERANGAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Bookmark Share

Text

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN KETERANGAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

MUHAMMAD IKHSAN AWALJON PUTRA - Personal Name; Zul Akrial - Personal Name;

Korupsi di Indonesia telah bermetamorfosis menjadi kejahatan luar biasa dan terorganisir dengan pola korupsi berjenjang (tiered corruption). Modus operandi ini menggunakan hierarki komando lisan dan sel terputus guna melindungi aktor intelektual (mastermind). Sistem pembuktian Negatief Wettelijk yang dianut KUHAP kerap menemui jalan buntu karena terbentur asas Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukan saksi). Untuk mengatasi kebuntuan ini, negara mengadopsi instrumen Justice Collaborator (Saksi Pelaku) berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 dan SEMA No. 4 Tahun 2011. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kedudukan hukum dan kekuatan pembuktian keterangan Saksi Pelaku, mengidentifikasi kendala yuridis akibat ketidakjelasan pengaturannya, serta merumuskan rekonstruksi hukum (ius constituendum) di masa depan agar keterangan Saksi Pelaku dapat menjadi instrumen pembuktian yang efektif dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif-analitis. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis, serta penarikan kesimpulan melalui logika deduktif berdasarkan Teori Kebijakan Hukum Pidana, Model Sistem Peradilan Pidana, dan Teori Pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Justice Collaborator bersifat sui generis dan keterangannya tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna jika berdiri sendiri. Kendala yuridis yang ditemukan meliputi kekosongan norma dalam KUHAP, benturan dengan asas Unus Testis, sengketa kewenangan dalam penentuan "bukan pelaku utama", serta ketidakpastian pemberian keringanan hukuman oleh hakim. Sebagai saran, diperlukan rekonstruksi hukum melalui kodifikasi Justice Collaborator ke dalam RKUHAP, pembentukan norma pengecualian Unus Testis khusus untuk kejahatan terorganisir, standardisasi penetapan "bukan pelaku utama" berbasis beneficial ownership, serta penerapan Binding Cooperation Agreement (perjanjian penghargaan mengikat) untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak.


Availability
#
Ilmu Hukum (Pascasarjana) Hukum 345.06 Muh K
ETD5169II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 345.06 Muh K
Language
Indonesia
NPM
241021057
Publisher
Hukum Pidana : Universitas Islam Riau., 2026
Keyword(s)
Pembuktian
Justice collaborator
Korupsi Berjenjang
, Rekonstruksi Hukum.
Other Information
Petugas
Budi Santoso
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?