Text
KAJIAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN KETERANGAN SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Korupsi di Indonesia telah bermetamorfosis menjadi kejahatan luar biasa dan terorganisir dengan pola korupsi berjenjang (tiered corruption). Modus operandi ini menggunakan hierarki komando lisan dan sel terputus guna melindungi aktor intelektual (mastermind). Sistem pembuktian Negatief Wettelijk yang dianut KUHAP kerap menemui jalan buntu karena terbentur asas Unus Testis Nullus Testis (satu saksi bukan saksi). Untuk mengatasi kebuntuan ini, negara mengadopsi instrumen Justice Collaborator (Saksi Pelaku) berdasarkan UU No. 31 Tahun 2014 dan SEMA No. 4 Tahun 2011. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kedudukan hukum dan kekuatan pembuktian keterangan Saksi Pelaku, mengidentifikasi kendala yuridis akibat ketidakjelasan pengaturannya, serta merumuskan rekonstruksi hukum (ius constituendum) di masa depan agar keterangan Saksi Pelaku dapat menjadi instrumen pembuktian yang efektif dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif-analitis. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis, serta penarikan kesimpulan melalui logika deduktif berdasarkan Teori Kebijakan Hukum Pidana, Model Sistem Peradilan Pidana, dan Teori Pembuktian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan Justice Collaborator bersifat sui generis dan keterangannya tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna jika berdiri sendiri. Kendala yuridis yang ditemukan meliputi kekosongan norma dalam KUHAP, benturan dengan asas Unus Testis, sengketa kewenangan dalam penentuan "bukan pelaku utama", serta ketidakpastian pemberian keringanan hukuman oleh hakim. Sebagai saran, diperlukan rekonstruksi hukum melalui kodifikasi Justice Collaborator ke dalam RKUHAP, pembentukan norma pengecualian Unus Testis khusus untuk kejahatan terorganisir, standardisasi penetapan "bukan pelaku utama" berbasis beneficial ownership, serta penerapan Binding Cooperation Agreement (perjanjian penghargaan mengikat) untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak.
No other version available