Text
PELAKSANAAN PERKAWINAN SESUKU PADA MASYARAKAT ADAT DESA TANJUNG BALAM DI TINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DI DESA TANJUNG BALAM KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR
ABSTRAK Perkawinan adalah suatu akad yang diatur oleh agama untuk memberikan kepada laki-laki hak dalam penggunaan terhadap (kemaluan) perempuan dan juga seluruh tubuhnya dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974. Perkawinan adalah hubungan yang menyatukan seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dan istri dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Dasar hukum perkawinan adalah Al-Quran, dan Al-Sunnah. Adapun rumusan masalah dalam Tesis ini sebagai berikut: Bagaimana Pelaksanaan Perkawinan Sesuku Pada Masyarakat Adat di Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar?. Bagaimana Tinjauan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Terkait Perkawinan Sesuku di Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar? Metode penelitian adalah cara atau prosedur yang sistematis dan teratur yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data yang berkaitan dengan masalah hukum agar di peroleh pengetahuan atau informasi yang valid, reliable, dan objektif mengenai fenomena yang diteliti. Perkawinan sesuku di desa tanjung balam sangat keras, terdapat aturan masyarakat desa tanjung balam sejak zaman nenek moyang terdahulu sampai sekarang mengakibatkan dalam garis keturunannya cacat fisik atau mental, siapa yang melakukan perkawinan sesuku akan mendapatkan sanksi seperti dibuang di sawah sakti sawah liyek, membayar denda satu ekor kerbau, dan salah satu harus pindah suku, suku yang pindah serumpun bambu atau sebatang pinang. Perkawinan sesuku hukum islam pada dasarnya boleh saja dilakukan, yang dilarang hanya menurut garis keturunan dikarenakan untuk menghindari kemudaratan yang akan muncul dari perkawinan itu yang akan menyebabkan lemahnya keturunan. Dalam undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974 tentang hal perkawinan sesuku tidak ada juga yang melarang sebagai mana di sebut dalam kitab undang-undang hukum perdata. Kata kunci: Perkawinan, Perkawinan Sesuku, Adat, Hukum Islam
No other version available