Text
EVALUASI DAN PENGEMBANGAN MODEL DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2012 DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kewajiban penerapan keadilan restoratif melalui mekanisme diversi berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna menghindarkan anak dari pemenjaraan. Namun, realitas empiris di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunjukkan tingkat kegagalan diversi pada kasus tindak pidana pencurian anak sangat tinggi, mencapai rata-rata 80,3%. Kegagalan ini didominasi oleh faktor kemiskinan keluarga pelaku yang berbenturan dengan tuntutan ganti rugi materiil dari pihak korban. Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1) Bagaimana evaluasi diversi terhadap anak pelaku pencurian di PN Pekanbaru? dan 2) Bagaimana rekonstruksi pengembangan model diversi yang ideal? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (yuridis-sosiologis) bersifat deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui wawancara mendalam secara purposive terhadap Hakim Anak, Jaksa, PK Bapas, Advokat, serta pihak keluarga di PN Pekanbaru, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan diversi secara prosedural telah dipenuhi, namun gagal secara substansial dan filosofis. Diversi tereduksi menjadi penyelesaian transaksional akibat belenggu "hak veto korban" (Pasal 9 ayat 2 UU SPPA). Faktor penghambat utamanya adalah budaya retributifmaterialistis korban, kepasifan hakim akibat legal-formalisme, serta diabaikannya rekomendasi sosiologis Litmas Bapas. Akibatnya, sistem ini mendiskriminasi anak pra-sejahtera yang berujung pada pemenjaraan dan stigmatisasi. Penelitian ini merekomendasikan: (1) Revisi Pasal 9 ayat (2) UU SPPA guna memberikan "Hak Diskresi Mengikat" kepada hakim untuk mengesahkan diversi berbasis Litmas Bapas meski ditolak korban; (2) Pembentukan Dana Kompensasi Negara (State Compensation Fund) untuk menalangi kerugian korban, diganti dengan tebusan kerja sosial anak; (3) Penerbitan SEMA untuk memperkuat daya ikat Litmas; serta (4) Akselerasi pembangunan fasilitas rehabilitasi (LPKS) oleh Pemerintah Daerah.
No other version available