Text
EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM APLIKASI ERATERANG DALAM UPAYA PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK PADA PENGADILAN NEGERI PELALAWAN KELAS IB
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem aplikasi Eraterang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Negeri Kelas IB Pelalawan. Teori menggunakan Efektivitas menurut Sutrisno: Pemahaman Progam, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tercapainya Tujuan dan Perubahan Nyata. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian meliputi Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Panitera Pengadilan, Panitera Muda Hukum, petugas Kantor Panitera Hukum PTSP, dan pengguna layanan. Analisis data dilakukan dengan Pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Eraterang belum sepenuhnya efektif berdasarkan lima indikator: pemahaman program, tepat sasaran, tepat waktu, tercapainya tujuan, dan perubahan nyata. Keterbatasan literasi digital, sosialisasi yang belum merata, serta kendala teknis menyebabkan masyarakat masih datang langsung ke kantor. Proses layanan juga belum sepenuhnya digital karena belum terintegrasi dengan instansi lain dan ketiadaan tanda tangan elektronik, sehingga menimbulkan keterlambatan dan duplikasi pekerjaan. Meskipun demikian, Eraterang telah memberikan dampak positif berupa peningkatan transparansi, kemudahan pemantauan permohonan, serta peningkatan kepuasan pengguna. Faktor penghambat meliputi rendahnya pemahaman masyarakat, preferensi terhadap layanan manual, infrastruktur aplikasi yang belum stabil, dan belum optimalnya integrasi sistem. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi publik, sosialisasi yang lebih masif, penerapan tanda tangan elektronik, integrasi data antarinstansi, serta pengembangan fitur aplikasi agar layanan dapat berjalan sepenuhnya digital dan lebih efektif.
No other version available