Text
Penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual melalui media sosial di subdit 5 reserse kriminal khusus polda riau
Indonesia sebagai negara hukum menegaskan supremasi hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Perkembangan media sosial selain membawa manfaat juga memunculkan bentuk kejahatan baru, salah satunya pelecehan seksual daring. Fenomena ini berdampak serius terhadap korban, baik secara psikologis maupun sosial, sehingga menuntut adanya penegakan hukum yang efektif. Kehadiran UU ITE dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan dasar hukum, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak kendala. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini merumuskan dua pokok permasalahan yaitu bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual melalui media sosial di Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau? dan apa saja hambatan pada penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual melalui media sosial di Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau? Metode penelitian yang digunakan adalah hukum sosiologis dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat Subdit 5, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan sumber kepustakaan lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan temuan lapangan dengan teori hukum, khususnya teori keadilan dan teori penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui penerapan pasal-pasal UU ITE dan UU Pornografi, serta dalam beberapa kasus menggunakan pendekatan restorative justice. Hambatan utama yang dihadapi meliputi kesulitan pengumpulan bukti digital yang mudah dimanipulasi, keterbatasan SDM yang memiliki keahlian forensik digital, minimnya sarana prasarana, serta lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Selain itu, budaya hukum masyarakat yang masih menganggap pelecehan daring sebagai hal sepele memperburuk efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum di Subdit 5 Reskrimsus Polda Riau sudah berjalan, namun efektivitasnya belum optimal. Oleh karena itu, disarankan agar pemerintah memperjelas regulasi khusus mengenai pelecehan seksual daring, meningkatkan kapasitas aparat melalui pelatihan forensik digital, memperkuat koordinasi antar lembaga, serta mendorong literasi digital masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan penegakan hukum yang lebih adil, efektif, dan memberikan perlindungan optimal bagi korban.
No other version available