Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG LAUT (KKPRL) DI KAWASAN KONSERVASI KEPULAUAN ANAMBAS
Tujuan dari penelitian ini adalah, untuk menganalisis dan untuk mengidentifikasi faktor penghambat dalam Implementasi Kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Luat (KKPRL) Di Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas. Fenomena permasalahan penelitian ini terkait izin yang terbit dalam Kawasan konservasi Kepulauan Anambas, kemudian kondisi masyarakat yang sudah dahulu menempati Kawasan konservasi Kepulauan Anambas dibanding berlakunya kebijakan terkait izin KKPRL dan masih sedikitnya izin KKPRL yang baru terbit. Tipe dari penelitian yang dilaksanakan ini adalah Kualitatif Deskriptif. Dapat di simpulkan bahwa dalam mengimplementasikan Kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Luat (KKPRL) Di Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas masih terdapat beberapa kekurangan seperti, Sumberdaya masyarakat di dalam Kawasan Konservasi yang belum mampu menyiapkan Dokumen Permohonan Penerbitan Izin KKPRL berdampak pada izin yang terbit dalam Kawasan konservasi Kepulauan Anambas baru sebanyak 41 dari total 545 kawasan. sedikitnya izin KKPRL yang baru terbit juga disebabkan oleh masih kurangnya Sosialisasi terkait Kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Luat (KKPRL) Di Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas. Selama ini bentuk sosialisasi yang telah dilakukan selama ini dalam bentuk formal dengan mengundang Masyarakat di Kabupaten kepulauan Anambas dan Stakholder selain itu juga melakukan sosialisasi secara door to door kerumah masyarakat. Sosialisasi yang minim, juga menjadi salah satu kekurangan dalam Implementasi Kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Luat (KKPRL) Di Kawasan Konservasi Kepulauan Anambas. Berdasarkan fakta di lapangan, tindakan yang dilakukan pemerintah terhadap masyarakat yang belum mengurus izin KKPRL di kawasan konservasi Kepulauan Anambas dilakukan melalui pendekatan persuasif oleh pengawas perikanan dengan melakukan pemberitahuan dan penjelasan mengenai kewajiban memiliki izin KKPRL. Selain itu, pengawas juga memberikan teguran secara lisan sebagai bentuk pembinaan agar masyarakat segera mengurus perizinan yang diperlukan. Pendekatan ini dilakukan secara humanis dan komunikatif dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tanpa langsung memberikan sanksi
No other version available