Text
Sekuritisasi Isu Human Trafficking di Indonesia-Kamboja Pada Kasus Judi Daring
Penelitian ini menganalisis proses sekuritisasi isu human trafficking antara Indonesia dan Kamboja dalam konteks praktik judi daring (online scam). Meningkatnya kasus Warga Negara Indonesia yang menjadi korban jaringan perdagangan orang di Kamboja sejak 2022 mendorong transformasi cara pemerintah Indonesia memahami dan merespons isu ini, dari persoalan perlindungan konsuler biasa menuju ancaman keamanan nasional yang memerlukan respons darurat. Penelitian ini menggunakan perspektif konstruktivisme, teori sekuritisasi dan konsep cross-border crime. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, praktik judi daring dikonstruksi secara sosial oleh sindikat sebagai tameng legitimasi operasional melalui celah normatif legalitas kasino di kawasan perbatasan Kamboja, sekaligus sebagai konteks di mana rekrutmen korban berbasis penipuan dilancarkan melalui platform digital. Kedua, proses sekuritisasi berlangsung secara multi-level dan kumulatif: di tingkat domestik Indonesia, ketiga tahapan sekuritisasi telah berlangsung relatif komplet. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sekuritisasi kejahatan transnasional mensyaratkan koherensi proses di seluruh negara yang relevan, dan bahwa rekonstruksi norma bersama di tingkat kawasan merupakan prasyarat bagi efektivitas respons keamanan bilateral maupun multilateral.
No other version available