Text
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK PUSAT DALAM ADVOKASI KORBAN KEKERASAN FISIK BERBENTUK PENGANIAYAAN DI LEMBAGA PENDIDIKAN
Kekerasan fisik di sekolah masih marak di Indonesia dengan lebih dari 1.900 kasus kekerasan anak (DPPA DKI Jakarta 2025). Lembaga Perlindungan Anak Pusat (LPA Pusat) menjadi lembaga khusus yang menjalankan peran sebagai fasilitator, konselor dan mediator dalam urusan penanganan berbagai kasus anak termasuk kekerasan fisik di lembaga pendidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan analisis naratif melalui observasi, studi dokumentasi, dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukkan tiga bentuk peran utama LPA Pusat yaitu pencegahan melalui Program Sekolah Harmoni, penanganan kasus melalui layanan pengaduan mediasi dan koordinasi lintas lembaga, serta pemulihan psikososial berbasis pendekatan ramah anak. Dari penelitian ini ditemukan bahwa penanganan yang dilakukan LPA Pusat untuk korban kekerasan fisik mencakup banyak hal. Temuan ini merekomendasikan peningkatan sumber daya dan komitmen sekolah untuk mendukung advokasi LPA Pusat.
No other version available