Text
Peran Mediator Hubungan Industrial Dalam Proses Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 (Studi Kasus : PT Ruas Utama Jaya)
Jaminan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam praktiknya, pemutusan hubungan kerja sepihak sering menimbulkan perselisihan antara pekerja dan pengusaha, sehingga mediasi menjadi mekanisme penting untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah dengan bantuan mediator yang netral, meskipun dalam pelaksanaannya masih menghadapi berbagai hambatan. Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah yaitu Bagaimana peran mediator dalam proses penyelesaiang sengketa pemutusan hubungan kerja sepihak dan apa saja hambatan yang dihadapi dalam proses mediasi penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja sepihak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini Adalah penelitian observational research dengan cara survey yaitu penelitian dengan cara terjun langsung ke lapangan menggunakan wawancara, kalau ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif karena penelitian ini bermaksud memberikan Gambaran secara jelas dan terperinci tentang permasalahan yang menjadi pokok peneliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah menjalankan perannya secara aktif dalam menyelesaikan sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak melalui tahapan klarifikasi, pemanggilan para pihak, dan pelaksanaan mediasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mediator berperan sebagai fasilitator netral yang memberikan pemahaman hukum ketenagakerjaan serta mendorong tercapainya kesepakatan secara musyawarah mufakat, namun dalam praktiknya menghadapi hambatan seperti kurangnya itikad baik para pihak, perbedaan kepentingan, dan rendahnya pemahaman hukum, sehingga mempengaruhi efektivitas proses mediasi.
No other version available