Text
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Marka Rambu Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Transportasi jalan memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan nasional. Namun, peningkatan jumlah kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, juga diikuti dengan meningkatnya pelanggaran kepada rambu dan marka lalu lintas. Pelanggaran tersebut dapat mengganggu ketertiban lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kecelakaan yang merugikan pengguna jalan. Data pelanggaran di Kota Pekanbaru menunjukkan bahwa pelanggaran kepada rambu dan marka lalu lintas masih sering terjadi, alhasil diperlukan upaya penegakan hukum yang efektif oleh aparat kepolisian untuk membentuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Rumusan masalah pada studi ini adalah bagaimana penegakan hukum kepada pelanggaran marka dan rambu lalu lintas oleh pengendara sepeda motor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru serta apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan aturan lalu lintas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan survei. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pengumpulan data melalui wawancara kepada responden yang mencakup aparat kepolisian di Polresta Pekanbaru. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan fakta di lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum kepada pelanggaran marka dan rambu lalu lintas dilakukan melalui upaya pre-emtif, preventif, dan represif, seperti sosialisasi, patroli, serta penindakan tilang kepada pelanggar. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hambatan, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, serta faktor internal aparat penegak hukum. Maka itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat dan optimalisasi kinerja aparat guna membentuk tertib berlalu lintas.
No other version available