ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Marka Rambu Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
Bookmark Share

Text

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Marka Rambu Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru

MUTIA ALSHIFA SINAGA - Personal Name; Zulkarnain - Personal Name;

Transportasi jalan memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pembangunan nasional. Namun, peningkatan jumlah kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, juga diikuti dengan meningkatnya pelanggaran kepada rambu dan marka lalu lintas. Pelanggaran tersebut dapat mengganggu ketertiban lalu lintas serta berpotensi menimbulkan kecelakaan yang merugikan pengguna jalan. Data pelanggaran di Kota Pekanbaru menunjukkan bahwa pelanggaran kepada rambu dan marka lalu lintas masih sering terjadi, alhasil diperlukan upaya penegakan hukum yang efektif oleh aparat kepolisian untuk membentuk keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Rumusan masalah pada studi ini adalah bagaimana penegakan hukum kepada pelanggaran marka dan rambu lalu lintas oleh pengendara sepeda motor di wilayah hukum Polresta Pekanbaru serta apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaraan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penerapan aturan lalu lintas tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan survei. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pengumpulan data melalui wawancara kepada responden yang mencakup aparat kepolisian di Polresta Pekanbaru. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan fakta di lapangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum kepada pelanggaran marka dan rambu lalu lintas dilakukan melalui upaya pre-emtif, preventif, dan represif, seperti sosialisasi, patroli, serta penindakan tilang kepada pelanggar. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa hambatan, antara lain rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan sarana dan prasarana, serta faktor internal aparat penegak hukum. Maka itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat dan optimalisasi kinerja aparat guna membentuk tertib berlalu lintas.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 361.24 Mut P
ETD5441II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 361.24 Mut P
Language
Indonesia
NPM
221010035
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2026
Keyword(s)
Penegakan Hukum
Pelanggaran Lalu Lintas
Marka Jalan
Rambu Lalu Lintas
Other Information
Petugas
Budi Santoso
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?