Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN ASUSILA DI WILAYAH HUKUM POLDA RIAU (Studi Kasus Putusan Dalam Perkara Nomor 1253/Pid.Sus/2023/PN.Pbr)
Tindak pidana Adalah perbuatan, baik berupa Tindakan maupun kelalaian, yang mengandung unsur kesalahan dan bertentangan dengan hukum, sehingga pelakunya, dapat dikenai sanksi pidana demi terciptanya ketertiban hukum serta terjaminnya kepentingan umum perkembangan teknologi informasi saat ini telah menjadi media yang kerap dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana yang melanggar norma-norma. Bagaimana kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor perkara 1253/Pid.Sus/2023/PN Pbr?, Bagaimana analisis yuridis terhadap tindak pidana penyebaran konten asusila dalam Nomor perkara 1253/Pid.Sus/2023/PN Pbr? Untuk memahami dan menganalisis kedudukan alat bukti elektronik dalam tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana tercermin dalam perkara Nomor 1253/Pid.Sus/2023/PN.Pbr Untuk mengetaui dan mengkaji secara menganalisis yuridis Putusan dalam tindak pidana penyebaran konten asusila berdasarkan perkara Nomor 1253/Pid.Sus/2023/PN.Pbr. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menyelesaikan penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif merupakan metode yang digunakan mengkaji tentang bagaimana norma dan standar hukum dipraktikkan dalam hukum positif. Secara teoritis, penelitian diklasifikasikan sebagai Penelitian Hukum Normatif dengan menggunakan studi dokumen yaitu studi kasus Putusan Nomor perkara 1253/Pid.Sus/2023/PN Pbr.
No other version available