Text
IMPLIKASI HUKUM WARIS TERHADAP ANAK YANG DILAHIRKAN OLEH SURROGATE MOTHER KAJIAN NORMATIF DALAM HUKUM ISLAM
Karena status hukum mereka tidak jelas, anak-anak yang lahir melalui ibu pengganti menimbulkan kontroversi dalam hukum warisan. Kasus anak-anak yang lahir melalui ibu pengganti adalah salah satu contoh keadaan biologis dan sosial yang unik di mana hukum warisan berperan. Fenomena ibu pengganti inilah yang menginspirasi penelitian ini karena memunculkan pertanyaan tentang paternitas. Salah satu dari banyak masalah hukum yang dibahas oleh penelitian ini adalah apakah seorang anak yang lahir melalui ibu pengganti dan orang tua biologisnya dianggap memiliki hubungan darah menurut hukum Syariah. Kedua, faktor apa saja yang memengaruhi hak waris anak-anak yang lahir melalui ibu pengganti dari sudut pandang hukum Syariah? Prinsip-prinsip normatif, teori, doktrin, dan hukum adalah fokus utama penelitian ini, yang juga menggunakan sumber daya numerik dan tertulis. Dengan melakukan generalisasi dari contoh-contoh spesifik, penulis menggunakan penalaran induktif untuk mencapai kesimpulan. Setelah melakukan penelitian dan diskusi yang ekstensif, penulis sampai pada kesimpulan berikut: Pertama, penetapan paternitas untuk anak-anak yang lahir melalui ibu pengganti di bawah hukum Syariah menghadirkan tantangan yang signifikan, karena melibatkan bukan hanya satu tetapi dua wanita—ibu genetik dan ibu biologis. Karena Al-Quran menegaskan bahwa garis keturunan seorang anak harus dikaitkan dengan ibu kandungnya, hal ini dapat menyebabkan ambiguitas hukum, meskipun sebagian besar ulama Islam, dari sudut pandang yurisprudensi Islam (fiqh), menekankan hal ini. Lebih lanjut, masalah muncul dengan hukum warisan karena garis keturunan merupakan dasar utama hak waris (asbab al-m?r??). Jadi, kecuali ada wasiat atau hibah yang sesuai dengan hukum Islam, seorang anak tidak secara otomatis memiliki hak waris jika garis keturunannya tidak diakui oleh hukum Islam sebagai orang tua kandung. Ketentuan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (sebagaimana diubah oleh Amandemen Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 dan Kompendium Hukum Islam) juga relevan dengan masalah ini dalam konteks hukum Indonesia saat ini. Menurut undang-undang ini, seorang anak dianggap sah jika ia lahir dari perkawinan yang diakui secara hukum. Sayangnya, kurangnya regulasi seputar surrogasi di Indonesia, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Hal ini dapat menyebabkan ambiguitas hukum, terutama dalam hal warisan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk membantu evolusi hukum Islam modern dan berfungsi sebagai sumber daya bagi para pembuat kebijakan di Indonesia dalam merancang langkah-langkah terkait hukum keluarga. Kata Kunci: Surrogate Mother, Nasab Anak, Hukum Waris Islam
No other version available