Text
Analisis Kewenangan Pemerintah Desa Kubang Jaya Terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Teratai Kelulut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ruang lingkup kewenangan Pemerintah Desa Kubang Jaya terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teratai Kelulut berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta untuk mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kewenangan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis (empiris) dengan sifat deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, studi dokumen, dan wawancara dengan informan kunci, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan pengelola BUMDes. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Kubang Jaya telah melaksanakan kewenangannya secara normatif-administratif melalui penetapan regulasi pendirian, pendaftaran badan hukum, serta penyertaan modal APBDes sebanyak tiga kali dengan total Rp 572.093.906. Namun, efektivitas kewenangan tersebut belum optimal karena BUMDes belum memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga tahun 2026. Kendala utama yang ditemukan meliputi kekakuan prosedural birokrasi yang mengharuskan setiap tindakan strategis melalui Musyawarah Desa, kapasitas manajerial pelaksana operasional yang rendah dalam mengeksekusi modal menjadi laba, serta lemahnya literasi yuridis aparat desa dan pengelola terhadap regulasi yang berlaku. Peneliti menyarankan perlunya aturan teknis mengenai diskresi terbatas bagi Penasihat untuk tindakan darurat dan penerapan kontrak kinerja berbasis target bagi pengelola BUMDes.
No other version available