Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMILIK USAHA KOST-KOST AN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOST-KOSTAN ILAM JALAN TENGKUBEY KOTA PEKANBARU
Sewa-menyewa rumah kost atau kost-kostan merupakan suatu perjanjian hukum antara pemilik atau pengelola rumah kost sebagai pihak yang menyewakan dengan penghuni kost sebagai pihak yang menyewa, di mana pihak yang menyewakan memberikan hak kepada pihak penyewa untuk menempati dan menggunakan satu kamar atau unit tertentu dalam rumah kost untuk jangka waktu tertentu, dengan imbalan berupa pembayaran sejumlah uang sewa yang telah disepakati bersama. Dalam perjanjian sewa-menyewa kost-kostan, hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur secara jelas. Pihak pemilik atau pengelola kost berkewajiban menyediakan kamar atau fasilitas hunian yang layak huni sesuai dengan kesepakatan, serta menjamin kenyamanan dan keamanan selama masa sewa berlangsung. Sebaliknya, pihak penyewa berkewajiban membayar uang sewa tepat waktu, menjaga kebersihan dan ketertiban, serta menggunakan kamar kost sesuai dengan peruntukannya. Adapun dalam penelitian ini mempunya masalah pokok yang akan dibahas yakni: Bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap pelaku pemilik usaha kost-kostan dalam perjanjian sewa menyewa Di kost-kostan Ilam jalan tengkubey Kota Pekanbaru dan adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian Survei (Observational Research). Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada saat ini dengan mengumpulkan data dan menyusun atau mengklarifikasikannya lalu menganalisa dan melihat suatu kenyataan hukum dalam masyarakat untuk kemudian diperoleh suatu hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dalam menangani konsumen yang tidak menjalankan kesepakatan yang telah disepakati antara pemilik usaha kost-kostan dengan penyewa. Sebagian besar pelaku pemilik usaha kost-kostan terutama pemilik kost ilam jalan Tengkubey Kota Pekanbaru belum mengetahui posisi hukum yang dimiliki olehnya. Walaupun pemilik kost telah memberikan peringatan serta sanksi kepada penyewa yang tidak menjalankan perjanjian sesuai dengan tata tertib peraturan kost dan surat perjanjian tertulis yang telah ditanda tangani penyewa, namun keterbatasan regulasi, sumber daya, dan koordinasi antarinstansi membuat penindakan belum maksimal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan literasi masyarakat, reformasi regulasi digital, serta sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.
No other version available