ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN PADA PUTUSAN PERKARA 175/pdt.G/2022/PA.tbh DI PENGADILAN AGAMA TEMBILAHAN
Bookmark Share

Text

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN PADA PUTUSAN PERKARA 175/pdt.G/2022/PA.tbh DI PENGADILAN AGAMA TEMBILAHAN

MUHAMMAD RAFLY PRATAMA - Personal Name; Febrina Andarina Zaharnika - Personal Name;

Pembatalan perkawinan merupakan konsekuensi hukum apabila suatu perkawinan dilangsungkan tanpa memenuhi rukun dan syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing serta tidak melanggar syarat yang telah ditetapkan. Dalam praktiknya masih ditemukan perkawinan yang dilaksanakan tanpa izin istri pertama dan tanpa izin pengadilan agama sehingga menimbulkan akibat hukum berupa pembatalan perkawinan. Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Nomor 175/Pdt.G/2022/PA.Tbh yang diputus oleh Pengadilan Agama Tembilahan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana proses pembatalan perkawinan akibat syarat kawin yang tidak sesuai dengan ketentuan perkawinan serta apa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 175/Pdt.G/2022/PA.Tbh di Pengadilan Agama Tembilahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode penarikan kesimpulan yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembatalan perkawinan diawali dengan pengajuan permohonan ke pengadilan, registrasi perkara, pemanggilan para pihak, pemeriksaan persidangan secara tertutup, hingga putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Pembatalan perkawinan memperoleh kekuatan hukum setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 175/Pdt.G/2022/PA.Tbh didasarkan pada pembuktian bahwa suami masih terikat perkawinan sah dengan Pemohon ketika melangsungkan perkawinan kedua tanpa izin istri pertama maupun izin pengadilan agama. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sehingga permohonan pembatalan perkawinan dikabulkan dan akta nikah perkawinan kedua dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum .


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 346.01 Muh A
ETD5521II
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 346.01 Muh A
Language
Indonesia
NPM
221010609
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2026
Keyword(s)
Perkawinan
Pengadilan Agama
Pertimbangan Hakim
Pembatalan Perkawinan
Hukum Perkawinan Islam
Other Information
Petugas
Budi Santoso
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?