Text
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN PADA PUTUSAN PERKARA 175/pdt.G/2022/PA.tbh DI PENGADILAN AGAMA TEMBILAHAN
Pembatalan perkawinan merupakan konsekuensi hukum apabila suatu perkawinan dilangsungkan tanpa memenuhi rukun dan syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing serta tidak melanggar syarat yang telah ditetapkan. Dalam praktiknya masih ditemukan perkawinan yang dilaksanakan tanpa izin istri pertama dan tanpa izin pengadilan agama sehingga menimbulkan akibat hukum berupa pembatalan perkawinan. Permasalahan tersebut tercermin dalam Putusan Nomor 175/Pdt.G/2022/PA.Tbh yang diputus oleh Pengadilan Agama Tembilahan. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana proses pembatalan perkawinan akibat syarat kawin yang tidak sesuai dengan ketentuan perkawinan serta apa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 175/Pdt.G/2022/PA.Tbh di Pengadilan Agama Tembilahan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode penarikan kesimpulan yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembatalan perkawinan diawali dengan pengajuan permohonan ke pengadilan, registrasi perkara, pemanggilan para pihak, pemeriksaan persidangan secara tertutup, hingga putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Pembatalan perkawinan memperoleh kekuatan hukum setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 175/Pdt.G/2022/PA.Tbh didasarkan pada pembuktian bahwa suami masih terikat perkawinan sah dengan Pemohon ketika melangsungkan perkawinan kedua tanpa izin istri pertama maupun izin pengadilan agama. Majelis hakim menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sehingga permohonan pembatalan perkawinan dikabulkan dan akta nikah perkawinan kedua dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum .
No other version available